Sekongkang Atas – Pemerintah Desa Sekongkang Atas melaksanakan kegiatan Musyawarah Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Dusun Semelam Periode 2021–2027 pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan musyawarah tersebut berlangsung dengan tertib dan demokratis, dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Sekongkang Atas, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat Dusun Semelam. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi desa dalam menentukan perwakilan masyarakat untuk mengisi jabatan anggota BPD melalui mekanisme PAW.
Dalam proses pemilihan, para peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan calon anggota BPD keterwakilan Dusun Semelam. Setelah melalui tahapan pemilihan, Ibu Aminati terpilih sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai Anggota PAW BPD Keterwakilan Dusun Semelam Desa Sekongkang Atas Periode 2021–2027.
Dengan terpilihnya Ibu Aminati, diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat Dusun Semelam, memperkuat peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menjadi mitra strategis Pemerintah Desa Sekongkang Atas dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
Pemerintah Desa Sekongkang Atas mengucapkan selamat kepada Ibu Aminati atas amanah yang diberikan dan berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus mendukung serta menjaga sinergi demi kemajuan Desa Sekongkang Atas.